TUGAS MAKALAH ADMINISTRASI TEKNIK BAGI HASIL SYARIAH DENGAN TEMA FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY)
TEMA : FINTECH
(FINANCIAL TECHNOLOGY)
JUDUL: PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI
INOVASI PENGEMBANGAN KEUANGAN DIGITAL DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan Guna Memenuhi Syarat
Untuk Tugas Mata Kuliah Administrasi Teknik Bagi Hasil Syariah Pada Program
Studi Perbankan Syariah
OLEH
ANBAR
NAZIHAH NASUTION
NPM
1501270086
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
ALLAH SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas
makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah
ini kami susun karena merupakan salah satu tugas yang diberikan pada mata
kuliah Administrasi Teknik Bagi Hasil Syariah di UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA
UTARA pada semester ganjil. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam
proses perkuliahan khususnya bagi mahasiswa/i.
Saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah
yang sederhana ini. Karena pada dasarnya kami hanya manusia biasa yang masih
dalam tahap belajar dan masih harus banyak melakukan perbaikan.
Dan tak luput juga kami mengucapkan
terima kasih pada semua pembaca makalah ini.
Medan,18
Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN......................................................................................
1. 1Latar belakang......................................................................................................
1.2 Rumusan masalah.................................................................................................
1.3 Tujuan pembahasan..............................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN........................................................................................
2.1 Pengertian FinTech..............................................................................................
2.2 Sejarah Singkat FinTech......................................................................................
2.3 Manfaat FInTech.................................................................................................
2.4 Dampak positif inovasi pengembangan keuangan
digital di Indonesia dengan cara penerapan FinTech
2.5 Beberapa StartUp FinTech di Indonesia..............................................................
2.6 Penjelasan Tentang Layanan Keuangan Digital...................................................
2.7 Inklusi Layanan Keuangan Digital......................................................................
BAB III : PENUTUP................................................................................................
3.1 Kesimpulan..........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Teknologi terus berkembang,
sejalan dengan pembangunan infrastruktur mobile broadband serta
semakin murah harga ponsel pintar (smartphone) di Indonesia. Hal ini juga
memicu perkembangan di bisnis digital, khususnya e-commerce.
Perkembangan teknologi ini
memberikan dampak bagi dunia usaha, di antaranya peningkatkan produktivitas,
penghematan biaya, penyederhanaan proses bisnis, penyediaan layanan pelanggan
yang lebih baik, peluang muncul bisnis dan lapangan kerja baru.
Laporan yang dikeluarkan oleh
idEA (Indonesia E-commerce Association), Google Indonesia dan Taylor Nelson
Sofres (TNS) mengungkapkan bahwa perdagangan online di Indonesia bisa mencapai
Rp 300 triliun (sekitar AS $ 25 milyar) pada tahun 2016.
Dengan sekitar 297 juta
pelanggan telepon seluler dan 83,6 juta pengguna internet, saat ini Indonesia
menjadi tempat terbaik bagi perkembangan industri e-commerce.
Menteri Komunikasi dan
Informatika, Rudiantara juga pernah menyatakan bahwa e-commerce Indonesia akan
tumbuh pesat tahun ini, meskipun volume transaksinya mungkin masih lebih rendah
daripada di China.
Saat ini di Indonesia, model
bisnis e-commerce telah berkembang signifikan, tidak hanya di sektor ritel atau
pasar untuk produk, tetapi juga layanan transportasi, seperti Go-Jek, Uber,
Grab, juga layanan keuangan seperti modalku, UangTeman, dll. Layanan keuangan
ini yang sekarang dikenal dengan istilah Fintech, kependekan dari Financial
Technology.
Sayangnya, Indonesia belum
punya aturan yang menyeluruh untuk industri e-commerce. Saat ini, e-commerce
hanya diatur melalui UU Transaksi Elektronik dan UU Perdagangan (UU No. 7 tahun
2014, khususnya di Pasal 65 - 66), yang ditujukan untuk perlindungan konsumen.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
Fintech ?
2.
Bagaimana peran
startup Fintech?
3.
Apa sajakah startup
Fintech yang ada di Indonesia?
4.
Bagaimana layanan
keuangan digital di Indonesia?
5.
Bagaimanakah inklusi
layanan keuangan digital ?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari Fintech.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana peran startup Fintech.
3.
Untuk mengetahui apa
saja startup Fintech yang ada di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui
Bagaimana layanan keuangan digital di Indonesia.
5.
Untuk mengetahui bagaimanakah
inklusi layanan keuangan digital.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Fintech
Fintech berasal dari istilah financial
technology atau teknologi finansial. Menurut The National
Digital Research Centre (NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada
sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi
modern. Keberadaan fintech diharapkan dapat mendatangkan
proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses transaksi
keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer,
ataupun jual beli saham.
Dari konsep ini, kemudian
muncullah startup yang bergerak di bidang fintech.Di berbagai
negara, startup fintech tengah menjadi tren terkini. Di Indonesia
sendiri, startup fintech juga sudah mulai banyak bermunculan
dan diperkirakan akan menjadi tren di tahun 2016 ini. Startup-startup
fintech di Indonesia tersebut, misalnya CekAja, UangTeman, Pinjam,
CekPremi, Bareksa, Kejora, Doku, Veritrans, Kartuku, adalah beberapa di
antaranya. Bahkan, seiring dengan perkembangan startup-startup fintech di
Indonesia, September 2015 lalu telah diluncurkan pendirian asosiasi perusahaan
teknologi finansial bernama FinTech Indonesia.
Layanan yang diberikan
oleh startup fintech pastinya berkaitan dengan
finansial.Namun, setiap startup fintech memiliki fokus yang
berbeda-beda.Ada startup yang fokus terhadap bisnis mikro, dengan menyediakan
penjualan pulsa, pembayaran tagihan, dan layanan keuangan.Kemudian ada
juga startup yang fokus menyediakan payment gateway untuk
memudahkan berbagai macam urusan pembayaran. Ada juga startup fintech yang
fokus menyediakan produk finansial, seperti kartu kredit, asuransi, dan
investasi.
B.
Sejarah
Singkat Fintech
Financial Technology
(FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan.
Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada
tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa
peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin
yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah,
konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari
aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999
untuk music sharing. Inovasi yang berkembang di sini adalah
pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan.
Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para startup (wirausaha
baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya
finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk
menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang
berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding,
sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja
seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.
C.
Manfaat
Fintech
1.
Kemudahan
pelayanan finansial
Berkat kehadiran Fintech,
proses transaksi keuangan menjadi lebih mudah. Nasabah juga mendapatkan
pelayanan finansial meliputi proses pembayaran, pinjaman uang, transfer,
ataupun jual beli saham dengan cara mudah dan aman. Nasabah bisa mengakses
pelayanan finansial melalui teknologi seperti ponsel pintar maupun
laptop.Sehingga tidak perlu datang langsung ke bank untuk mendapatkan pinjaman
demi memenuhi berbagai kebutuhan.Kehadiran teknologi dalam urusan finasial
seperti ini jelas membantu masyarakat dalam memaksimalkan layanan
finansial.Masyarakat yang memerlukan produk finansial tertentu, cukup
mengajukan melalui online. Kemudahan pelayanan finansial ini tercermin dari
proses kerja yang tergolong cepat serta minimnya kebutuhan dokumen untuk
mendapatkan produk finansial terkait.
2.
Melengkapi
rantai transaksi keuangan
Efek Fintech bagi
perekonomian Indonesia salah satunya adalah melengkapi rantai transaksi
keuangan.Faktor kelahiran Fintech ini pun karena ada tuntunan
zaman dan pasar ekonomi. Melalui Fintech segala transaksi
keuangan seperti proses pembayaran, pembiayaan, jual beli dan transfer
semakin praktis dan aman. Pun, semuanya bisa diakses hanya melalui smartphone
atau tablet.Peranan Fintech bukan sebagai pengganti bagi bank
konvensional, melainkan sebagai pelengkap rantai transaksi
keuangan.Hadirnya Fintech memperkuat ekosistem keuangan di
Indonesia karena bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk-produk
finansial.Hal ini menjadi kesempatan emas dalam menjangkau masyarakat yang
selama ini belum terjangkau oleh berbagai layanan keuangan.
1.
Meningkatkan
taraf hidup
Selama ini hanya
kalangan masyarakat menegah ke atas saja yang mumpuni menikmati layanan
finansial. Bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), mengajukan kartu kredit
atau KTA bunga rendah saja sepertinya sulit. Hal ini dipengaruhi oleh peraturan
Bank Indonesia yang mewajibkan masyarakat harus memiliki kartu kredit terlebih
dahulu untuk mendapatkan kartu kredit atau pinjaman. Pernyataan tersebut
perlahan sirna karena Fintechmemudahkan MBR untuk mendapatkan
pinjaman dana tunai hingga pembayaran dengan cara mudah. Sehingga dengan
adanya Fintech dapat mempercepat terwujudnya inklusi keuangan
seluruh masyarakat Indonesia, bahkan MBR sekalipun.Dan hal ini sekaligus
meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan MBR.Mereka bisa memperoleh
pinjaman dengan bunga rendah untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.Pada
akhirnya, Fintech turut mendorong perekonomian Indonesia
dengan mengentaskan kemiskinan.
2.
Melawan lintah
darat
Keberadaan lintah darat atau rentenir tentu meresahkan nasabah yang
ingin mengajukan produk finansial. Pasalnya, bagi masyarakat dengan penghasilan
pas-pasan yang kurang memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di bank, mereka
kerap meminjam pada lintah darat atau rentenir dengan bunga tinggi. Ketika
muncul Fintech, hal-hal seperti itu dapat terhindari
d. Dampak
positif inovasi pengembangan keuangan digital di Indonesia dengan cara
penerapan FinTech
Dilihat dari
pengertian dan beberapa manfaat dari Fintech, tidak dipungkiri
bahwa teknologi keuangan ini juga akan mampu membantu Indonesia dalam
mengembangkan teknologi di bidang keuangan. Di dukung oleh sifat masyarakat
Indonesia yang konsumsif, termasuk mengenai teknologi, maka inovasi
perkembangan keuangan digital di Indonesia akan cepat berkembang.
Manfaat positif
dari penggunaan Fintech turut menarik perhatian masyarakat
untuk berbondong-bondong menggunakan teknologi tersebut. Beberapa damapak
positif pengembangan keuangan digital di Indonesia dengan cara penerapan Fintech antara
lain: kemudahan pelayanan finansial, melengkapi rantai transaksi keuangan,
meningkatkan taraf hidup, melawan lintah darat.
Fintech juga mumpuni menerbitkan sistem pinjaman uang
dengan cara transparan. Masyarakat bisa mengetahui berapa persen bunga yang
harus dibayarkan, berapa cicilan per bulannya dan berapa lama tenor pinjaman
yang tersedia. Bahkan di AturDuit, Anda juga menghitung simulasi cicilan per
bulan sesuai jumlah pinjaman yang diajukan. Jadi, Fintech dapat meringankan
persoalan finansial Anda.Secara khusus, keberadaan Fintech membantu masyarakat
dalam membuat keputusan keuangan.Saat inipun, Fintech jadi salah satu sarana
meningkatkan pemasaran produk di tengah industri keuangan, karena produk online
saat ini makin digemari publik.
e. Beberapa StartUp
FinTech di Indonesia
1.
HaloMoney
HaloMoney
adalah situs perbandingan untuk produk keuangan seperti asuransi, broadband,
perbankan dan pinjaman, bertujuan agar pelanggan dapat mempunyai kontrol atas
keuangan mereka.
HaloMoney
adalah bagian dari Compare Asia Group, mesin perbandingan keuangan terkemuka
yang juga beroperasi di Hong Kong, Filipina, Taiwan, Thailand, Malaysia dan
Singapura.
2. Bareksa
Bareksa.com
adalah sebuah portal investasi yang terintegrasi. Diluncurkan pada 2013 oleh PT
Bareksa Portal Investasi menawarkan pelanggan dengan layanan: data dan alat
investasi, berita dan informasi, pusat belajar, dan komunitas investor.
Bareksa
memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual reksa dana secara online dan
bertujuan untuk memfasilitasi orang untuk berinvestasi.
3. CekAja
CekAja,
layanan berbasis di Jakarta milik Compare88 Group Pte., adalah situs
perbandingan
untuk produk keuangan yang berfokus pada akurasi keamanan, dan kesederhanaan.
Portal membandingkan pinjaman pribadi, kartu kredit, deposito, dan syariah,
deposit yang mengikuti prinsip-prinsip Islam.
CekAja
juga menawarkan perbandingan untuk hipotik, pembiayaan kendaraan, asuransi
kendaraan, asuransi properti, asuransi jiwa, dan produk asuransi elektronik,
dan membantu pelanggan mendaftar untuk layanan terkait.
4. Doku
Didirikan
pada tahun 2007 oleh PT Nusa Satu Inti Artha, Doku adalah layanan penyedia
solusi pembayaran dan manajemen risiko berbasis
elektronik
yang terbesar dan tercepat pertumbuhannya di Indonesia.
Perusahaan
ini menyediakan pemrosesan pembayaran elektronik, secara
online
dan aplikasi pembayaran mobile, dan melayani sekitar 800 perusahaan di
Indonesia.
5. Veritrans
Veritrans
mengoperasikan online payment gateway, yang mendukung e-commerce Indonesia.
Veritrans memproses pembayaran melalui kartu kredit, debit langsung (Mandiri
Clickpay, CIMB Clicks, e-Pay BRI), transfer bank (Permata Virtual Account,
Mandiri Bill Payment), Indomaret, dan dompet digital (T-cash, XL Tunai, BBM
Money, Indosat Dompetku, Mandiri eCash).
6. Kartuku
Didirikan
pada tahun 2001, Kartuku (PT Multi Adiprakarsa Manunggal) adalah salah satu
perusahaan pembayaran elektronik tertua di Indonesia. Kartuku adalah Third
Party Processor (TPP) and Payment Service Provider (PSP) yang menawarkan produk
perangkat keras seperti terminal pembayaran, peralatan jaringan akses, dan
printer kartu dan encoders, dan solusi perangkat lunak seperti transaction
processing switch, Internet payment gateway, smart card applications, and
terminal line encryption.
7. NgaturDuit.com
NgaturDuit.com
menawarkan alat dan jasa yang ditujukan untuk membantu pengguna mengelola
keuangan mereka termasuk penganggaran, pelaporan biaya, monitoring portofolio
investasi dan konsultasi gratis. Industri perbankan seharusnya segera melakukan
pembenahan di tengah pertumbuhan perusahaanperusahaan keuangan berbasis
teknologi digital atau financial technology (FinTech). FinTech
dapat mengancam pangsa pasar perbankan tradisional. Sementara itu, pangsa pasar
tersebut harus membuka peluang berkolaborasi menembus pangsa pasar yang belum
terjamah. Tanpa perubahan, pangsa pasar perbankan tradisional akan menghilang.
f. Penjelasan
Tentang Layanan Keuangan Digital
Layanan keuangan digital atau branchless banking disingkat
LKD) adalah kegiatan layanan jasa pembayaran dan keuangan yang menggunakan
sarana teknologi digital seperti seluler atau web melalui
pihak ketiga. Pihak ketiga ini dapat berupa individu atau masyarakat umum,
bukan karyawan lembaga bank, dan telah mendapat izin resmi atau lisensi untuk
membuka cabang LKD. Jadi, setiap individu dari berbagai profesi dapat menjadi
agen penyalur keuangan atau pihak ketiga. Lalu, instrumen yang digunakan
untuk melakukan pembayaran adalah uang elektronik (e-cashatau e-money).
Pihak ketiga yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah
individu berupa perseorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum yang
bekerjasama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit (Bank)
dalam memberikan LKD dalam lingkup terbatas.
Pada
saat ini transaksi digital sudah sangat berkembang pesat, setidaknya 10 tahun
terakhir ini, didukung pula oleh teknologi yang berkembang pesat. Industri perbankan
Indonesia misalnya telah mengembangkan berbagai layanan berbasis digital yang dimanfaatkan
oleh masyarakat seperti mobile payment (m-payment), mobile-banking (m-banking),
internet banking dan electronic money (e-money). Kegiatan
transaksinya juga mulai sangat beragam bukan hanya transfer uang tapi juga
transaksi pembayaran, misalnya pembayaran untuk kartu kredit, token listrik,
pembayaran situs e-commerce, pembayaran TOL, Busway, Kereta Api, Hotel,
dan lain-lain. Sebelum menggunakan istilah LKD, Bank Indonesia menggunakan
istilah Branchless banking pada tahun 2011 yang kemudian diganti menjadi
Mobile Payment Service (MPS) pada awal tahun 2014.
Fasilitas
LKD memberikan manfaat baik bagi konsumen maupun penyedia layanan. Bagi
konsumen hal ini membuat transaksi keuangan menjadi efisien, aman dan sangat
cepat, resiko kehilangan uang menjadi lebih rendah. Bagi penyedia layanan, LKD
memberikan peluang untuk mengakses pasar yang baru serta memperkenalkan layanan
baru untuk transaksi bernilai kecil yang frekwensinya tinggi, dapat dikatakan
bagi penyedia layanan kegiatan ini juga merupakan peluang untuk Crossselling
antar penyedia layanan. Bagi masyarakat fasilitas LKD juga dapat membantu
pengusaha mikro kecil yang paling rentang dengan transfer tunai sebagai salah
satu alat pembayaran nontunai serta menghindari kebocoran dana.
Tujuan dibentuknya LKD
adalah mengembangkan keuangan inklusif masyarakat di Indonesia serta mendukung
penyaluran dana bantuan pemerintah (G2P) dengan efektif. Selain itu, LKD
bermanfaat membantu masyarakat yang belum pernah berhubungan dengan bank (unbanked
segment). Para agen LKD juga bisa melayani operasi dasar perbankan seperti
pembukaan rekening uang elektronik, setor tunai, dan tarik tunai.
Sarana dan perangkat
teknologi yang digunakan oleh seorang agen adalah untuk memberikan pelayanan
sistem pembayaran dan keuangan secara on-line berbasis mobile dan atau web.
Basis mobile dapat dilakukan melalui perangkat ponsel pintar dengan menggunakan
software aplikasi khusus yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit. Demikian pula
dengan basis web dilakukan melalui laman website dari Bank Penerbit. Dengan
demikian segala bentuk transaksi dari LKD ini dilakukan secara on-line yang
terkoneksi langsung dengan sistem komputer pusat atau server Bank Penerbit,
sehingga segala bentuk transaksi keuangan akan terekam dengan baik dan akurat.
Sedangkan keuangan
inklusif dapat diartikan sebagai suatu kebijakan keuangan yang diperuntukan
untuk target kebijakan khusus, misalnya masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.
Sebagaimana tujuan dari LKD yakni untuk perluasan akses pelayanan keuangan dan
pembayaran bagi masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan individu atau rumah tangga, serta mengurangi kemiskinan dan
pemerataan pendapatan masyarakat.
Bentuk layanan LKD melalui Agen LKD bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai fasilitator bagi masyarakat untuk
melakukan registrasi untuk memperoleh layanan. Masyarakat tersebut selanjutnya
disebut dengan Pemegang. Sehingga Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang
Elektronik.
2.
Pembayaran tagihan yang bersifat rutin
atau berkala seperti pembayaran listrik, air, telepon, angsuran kredit atau
pembiayaan, premi asuransi, BPJS, internet.
3.
Penyaluran program bantuan pemerintah
kepada masyarakat seperti bantuan sosial kepada masyarakat sangat miskin,
bantuan pembiayaan pendidikan.
4.
Dan bentuk layanan lain sesuai dengan
persetujuan dari Bank Indonesia.
Selain LKD membantu mensejahterakan
masyarakat khususnya kalangan ekonomi rendah melalui program keuangan inklusifnya,
LKD juga turut berperan dalam menciptakan masyarakat non tunai di tingkat
daerah. Masyarakat dengan ekonomi rendah pun sekarang tidak perlu bingung dan
ragu lagi melaksanakan transaksi non tunai. Layanan Keuangan Digital, memberi
bukti nyata, manfaatnya terasa, masyarakat sejahtera.
Model LKD menurut CGAP:2012 dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar
yaitu Model yang berbasis Bank dan model yang berbasis lembaga non Bank,
sedangkan Microsave (2013), setidaknya dibagi menjadi 3 kelompok yaitu Model
yang dipimpin/dikelola oleh Bank (Bank-LED), Model yang dipimpin/dikelola
oleh operator jaringan mobile/perusahaan telco (mobile network operator-led)
dan Model yang dipimpin/dikelola oleh pihak ketiga (Third-party led).
Jadi jika berdasarkan hal tersebut maka model layanan keuangan digital terbagi
menjadi:
1. Model
yang berbasis Bank (Bank-based)
2. Model yang berbasis Lembaga Keuangan Non-Bank (Nonbank-based),
yang terdiri dari 2 (dua) kelompok besar yaitu:
a. Model yang dipimpin/dikelola oleh operator jaringan
mobile/perusahaan telco (mobile network operator-led)
b. Model yang
dipimpin/dikelola oleh pihak ketiga (Third-party led)
Dalam Model Bank-led pelanggan memiliki hubungan
kontraktual dengan bank (lembaga keuangan formal) misalnya simpanan, pinjaman,
akun transaksi meskipun pelanggan berhadapan dengan staf atau agen retail yang
bertindak atas nama bank. Mas (2009) mengungkapkan bahwa kelebihan dalam model
ini adalah pada umumnya bank sudah memiliki manajemen yang baik dalam hal
operasional, resiko dan deteksi fraud serta diawasi institusi pengawas
Perbankan (sepert Bank indonesia), memiliki cabang dan jangkauan jaringan yang
sangat luas bahkan sampai pelosok desa.
Sesuai
dengan jenis Model LKD yang dibahas sebelumnya, Model LKD yang pertama adalah
Model Bank-Led. UPK atau Federasi UPK dalam hal ini berperan sebagai agen
retail dari Bank, biasanya dalam model yang pertama UPK tidak langsung
bekerjasama dengan Bank, akan tetapi melalui distributor yang ditunjuk oleh
Bank. UPK dalam hal ini bertindak seperti fungsi Bank di tingkatan terkecil
terutama untuk transaksi-transaksi terbatas, misalnya untuk registrasi, untuk
Top UP, penarikan tunai, pembayaran cicilan dan juga pembelian. Proses transaksi
dapat dilakukan dengan telepon seluler yang juga bekerjasama dengan pihak Bank.
Bila
UPK bekerjasama dalam Layanan Keuangan Digital dengan model ini, tentu saja UPK
bukan hanya dapat mengelola dananya sendiri tapi juga mengelola dan mendapatkan
modal dari pihak Bank sesuai dengan produk-produk yang ada. Persoalannya memang
ketika UPK ingin bekerjasama dengan Bank, tentu harus memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Bank, dan tentu juga bukan
merupakan hal yang mudah.
Sedangkan
Model lembaga keuangan non Bank ,
pelanggan tidak memiliki kontrak langsung
dengan lembaga keuangan formal. Pelanggan dapat mengirim uang dan transaksi pembayaran
langsung menggunakan telepon selular dan dapat menukar uang tunai kepada agen retail
untuk mendapatkan nilai yang disimpan secara elektronik misal pada server
penyedia layanan seluler (perusahaan telco) atau penyedia layanan e-money
berbasis kartu (pihak ketiga/third party).
mengingat
bahwa UPK sebenarnya memiliki dana sendiri dari pengelolaan dana bergulir saat
ini, maka UPK bisa saja tidak bekerjasama dengan pihak Bank tapi bekerjasama dengan
Pihak ketiga atau juga dengan perusahaan telco. Pihak ketiga dalam hal ini
hanya berperan
sebagai penyedia
layanan keuangan dengan platform digital. Sedangkan UPK berperan sebagaimana mestinya
saat ini sebagai penyedia jasa keuangan yang memanfaatkan platfrom digital
pihak ketiga untuk transaksi terutama pembayaran cicilan dan juga simpanan.
Bila dengan pihak ketiga transaksi yang dapat dilakukan antara lain pengiriman,
pembayaran, penarikan dan penyimpanan, sedangkan dengan perusahaan telco (pola
2) hanya pengiriman, pembayaran dan penarikan karena tidak memungkinkan
menyimpan uang di perusahaan telco kecuali dalam bentuk pulsa. Seperti model
Bank-led, KSM juga dapat melakukan transaksi cukup dengan bantuan aplikasi
dengan telepon seluler atau datang langsung ke kantor UPK.
Model
Telco-led menggunakan jaringan infrastruktur
perusahaan telco yang cenderung lebih luas dari jaringan perbankan, yaitu
infrasktruktur jaringan telekomunikasi seluler yang dapat menjangkau ke pelosok
dan masyarakat kelas bawah yang masuk kategori Unbanked. Selain memiliki
biaya transaksi yang lebih murah, model telco-led menurut Mas:2009
memiliki kelemahan terutama karena memang bukan perusahaan perbankan, dan
enggan memperluas lingkup regulasi dari yang hanya bisnis di layanan telepon
seluler menjadi layanan keuangan juga, Sehingga tentu saja memiliki resiko yang
tinggi dan fraud yang sangat besar. Sehingga berjalannya layanan keuangan
digital yang dilakukan oleh perusahaan telco saat ini benar-benar bertumpu pada
kepercayaan masyarakat semata-mata. Di Indonesia sebut saja T-cash yang
diselenggarakan oleh Telkomsel dan Dompetku yang diselenggarakan oleh Indosat
dapat mewakili perusahaan yang menyelenggarakan layanan keuangan digital.
Model
Third-party-led cenderung dilakukan oleh perusahaan
yang memiliki kelebihan dalam hal teknologi. Perusahaan-perusahaan ini
cenderung menggabungkan dan memanfaatkan antara bank dan perusahaan telco dalam
menyediakan layanan keuangan digital. Namun model seperti ini tetap saja
memiliki keterbatasan terutama dalam hal kapital, bahkan harus menghidupi perusahaannya
dengan meyakinkan masyarakat agar mau menggunakan produknya. Di Indonesia sebut
saja produk-produk seperti DOKU, SAKUKU dan bahkan perusahaan e-commerce
seperti tokopedia melalui saldo tokopedia dan Buka dompet di Bukalapak adalah
contoh produk layanan keuangan digital melalui Model third-party-led.
Mengapa harus LDK ?
Ini adalah pertanyaan
penting yang harus dijawab pertama kali,bahwa ia sudah tertuang dalam PAD itu
soal yang lain, akan tetapi apakah ada pertanyaan substansial yang dapat
menjawab apakah LKD diperlukan atau tidak.
Setidaknya ada beberapa
alasan yang mungkin dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Alasan
Pragmatis
FinTech
dan LKD adalah fenomena kekinian dalam dunia layanan keuangan dan juga
transaksi keuangan lainnya.
2.
Alasan Substantif
Setidaknya
ada 2 sisi, yaitu dari sisi KSM (penerima layanan) dan UPK/BDC (Penyedia
layanan)
a.
Dari sisi KSM Tentu saja seperti
dikemukakan di awal LKD mendorong efisisensi
dan dampaknya bisa mengurangi biaya operasional. Menerapkan LKD dalam
dana bergulir untuk pembayaran cicilan misalnnya akan mempermudah KSM untuk menyicil
tanpa harus repotrepot datang ke kantor UPK, cukup dengan menggunakan Telepon
seluler atau misalnya membayar di agen terdekat.
b. Dari sisi UPK/BDC ,UPK
juga tidak perlu repot-repot datang ke KSM, untuk sekedar mengambil uang
setoran KSM, UPK cukup melakukan penagihan dan monitoring cicilan lewat
aplikasi mobile atau komputer, sehingga mengurangi kerja-kerja
administratif, dan dengan demikian sisa waktu UPK bisa digunakan
seluas-luasnya untuk melakukan pendampingan kepada kelompok. Dan BDC
sebagai lembaga untuk fasilitasi bisnis KSM, dapat memajang barang melalui
media online dan memungkinkan pihak lain untuk membeli dengan transaksi uang
elektronik yang dimiliki pembeli atau juga KSM lain.
g. Inklusi
Layanan Keuangan Digital
Kebijakan keuangan
inklusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan (financial service
deepening) yang ditujukan kepada masyarakat in the bottom of the pyramid
untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan
uang yang aman (keeping), transfer, menabung maupun pinjaman dan
asuransi. Hal ini dilakukan tidak saja menyediakan produk dengan cara yang
sesuai tapi dikombinasikan dengan berbagai aspek.
Layanan
keuangan digital adalah bagian dari Program Inklusi Keuangan yang secara
prinsip dapat dikatakan Inklusi Layanan Keuangan digital dilakukan untuk
mendorong orang yang unbanked menjadi banked. Inklusi Layanan
Keuangan digital dilaksanakan terutama
untuk akses digital dan pemanfaatan
layanan keuangan formal bagi masyarakat yang terabaikan dan kurang mendapat
pelayanan. Pelayanan yang
dimaksudkan setidaknya memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan
kebutuhan konsumen
2. Di-deliver secara
bertanggungjawab, dan biaya terjangkau bagi:
a.
Konsumen
b. Berkelanjutan
bagi penyedia layanan (providers)
Untuk mendorong hal itu
maka, setidaknya ada 3 komponen yang dapat menunjang inklusi layanan keuangan
digital, yaitu:
1. Platform transaksi
Digital itu sendiri
2. Perangkat yang
digunakan oleh Konsumen dan agen
3.
Agen retail
Bank
Indonesia mempunyai framework dalam rangka Inklusi layanan keuangan digital,
bagaimana hal ini bisa terjadi secara berkelanjutan, tentu saja dengan
mengembangkan regulasi yang memadai,
mengembangkan
infrastruktur yang mendukung, proses pembelajaran dan pemberdayaan kepada masyarakat,
dan lain-lain.
Kerangka
Nasional Keuangan Inklusif World Bank (2010) mengungkapkan setidaknya terdapat
empat jenis layanan jasa keuangan yang dianggap vital bagi kehidupan masyarakat
yakni layanan penyimpanan dana, layanan kredit, layanan sistem pembayaran dan
asuransi termasuk di dalamnya dana pensiun. Keempat aspek inilah yang menjadi
persyaratan mendasar yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk memperoleh
kehidupan yang lebih baik. Peningkatkan akses masyarakat kepada lembaga
keuangan tersebut tentunya merupakan masalah kompleksitas yang memerlukan
koordinasi lintas sektoral yang melibatkan otoritas perbankan, jasa keuangan
non bank dan kementerian atau lembaga lain yang menaruh perhatian pada upaya
pengentasan kemiskinan, sehingga diperlukan kebijakan komprehensif serta
menyeluruh dalam suatu Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Kerangka kerja umum
keuangan inklusif dibangun di atas enam pilar yaitu :
Pilar
1 yaitu Edukasi Keuangan. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat luas tentang produk-produk dan jasa-jasa keuangan yang ada dalam
pasar keuangan formal, aspek perlindungan konsumen dan pemahaman manajemen
risiko. Ruang lingkup edukasi keuangan ini meliputi:
a)
pengetahuan dan kesadaran tentang ragam produk dan jasa keuangan,
b)
pengetahuan dan kesadaran tentang risiko terkait dengan produk keuangan,
c)
perlindungan nasabah,
d)
ketrampilan mengelola keuangan.
Pilar 2 yaitu Fasilitas Keuangan Publik.
Strategi pada pilar ini mengacu pada kemampuan dan peran pemerintah dalam
penyediaan pembiayaan keuangan publik baik secara langsung maupun bersyarat
guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa inisiatif dalam pilar
ini meliputi:
a)
subsidi dan bantuan sosial,
b)
pemberdayaan masyarakat,
c)
pemberdayaan UMKM.
Pilar
3 yaitu Pemetaan Informasi Keuangan. Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
masyarakat terutama yang sebenarnya dikategorikan tidak layak untuk menjadi
layak atau dari unbankable menjadi bankable oleh institusi keuangan normal,
terutama kaum miskin produktif serta usaha mikro kecil. Inisiatif yang
dilakukan di pilar ini meliputi:
a)
peningkatan kapasitas (melalui penyediaan pelatihan dan bantuan teknis),
b)
sistem jaminan alternatif (lebih sederhana namun tetap memperhatikan risiko
terkait),
c)
penyediaan layanan kredit yang lebih sederhana,
d)
identifikasi nasabah potensial.
Pilar
4 yaitu Kebijakan/Peraturan yang mendukung. Pelaksanaan program keuangan
inklusif membutuhkan dukungan kebijakan baik oleh pemerintah maupun Bank
Indonesia guna meningkatkan akses akan layanan jasa keuangan. Inisiatif untuk
mendukung pilar ini antara lain meliputi:
a)
Kebijakan mendorong sosialisasi produk jasa keuangan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat,
b)
menyusun skema produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
c)
mendorong perubahan ketentuan dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian
secara proporsional,
d)
menyusun peraturan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui perbankan,
e)
memperkuat landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa
keuangan,
f)
menyusun kajian yang berkaitan dengan keuangan inklusif untuk menentukan arah
kebijakan secara berkelanjutan.
Pilar
5 yaitu Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi. Bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran lembaga keuangan akan keberadaan segmen potensional di
masyarakat dan memperluas jangkauan layanan jasa keuangan dengan memanfaatkan
metode distribusi alternatif. Beberapa aspek pada pilar ini meliputi:
a) fasilitasi forum intermediasi dengan
mempertemukan lembaga keuangan dengan kelompok masyarakat produktif (layak dan
unbanked) untuk mengatasi 13 masalah informasi yang asimetris
b) peningkatan kerjasama antar lembaga
keuangan untuk meningkatkan skala usaha
c)
eksplorasi berbagai kemungkinan produk, layanan, jasa dan saluran distribusi
inovatif dengan tetap memberikan perhatian pada prinsip kehati-hatian.
Pilar
6 yaitu Perlindungan Konsumen. Bertujuan agar masyarakat memiliki jaminan rasa
aman dalam berinteraksi dengan institusi keuangan dalam memanfaatkan produk dan
layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Komponen yang berada pada pilar ini
meliputi:
a)
transparansi produk
b)
penanganan keluhan nasabah
c)
mediasi
d)
edukasi konsumen.
Persoalan Layanan Keuangan digital
Persoalan Layanan Keuangan Digital cukup kompleks,
antara lain soal infrastruktur, soal regulasi,, dan lain-lain. Sebagaimana juga
sudah digambarkan di latar belakang, persoalan utama dari Layanan Keuangan
digital adalah pada proses penetrasi layanan tersebut kepada masyarakat.
Meskipun teknologi sudah dikembangkan untuk memperluas akses layanan keuangan
pada akhirnya kesediaan masyarakat kesiapan kultur
masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan itulah yang akan
menjadi penentu keberhasilan layanan keuangan digital.
Untoro et.al (2013) mengidentifikasi hambatan dan
risiko dari pelaksanaan layanan keuangan digital melalui model telco-led yaitu:
1.
Kurang handalnya jaringan yang mengganggu proses transaksi
2.
Lemahnya kesadaran pengguna layanan dalam memahami kegunaan dari setiap fitur
layanan, risiko yang dapat terjadi dan cara bertransaksi yang aman.
3.
Rendahnya pengetahuan pelanggan terhadap penggunaan layanan
4.
Rendahnya kesadaran pengguna layanan untuk memberikan data pribadi (karena
alasan privacy) yang sangat berguna untuk mendukung pengaturan dan
pengawasan dari pihak yang berwenang.
Indikator Keuangan Inklusif
Untuk
mengetahui sejauh mana perkembangan kegiatan keuangan inklusif diperlukan suatu
ukuran kinerja. Dari beberapa referensi, Indikator yang dapat dijadikan ukuran
sebuah negara dalam mengembangkan keuangan inklusif adalah :
1.
Ketersediaan / akses : mengukur kemampuan penggunaan jasa keuangan formal dalam
hal keterjangkauan fisik dan harga.
2.
Penggunaan : mengukur kemampuan penggunaan aktual produk dan jasa keuangan
(a.l. keteraturan, frekuensi dan lama penggunaan).
3.
Kualitas : mengukur apakah atribut produk dan jasa keuangan telah memenuhi
kebutan pelanggan.
4.
Kesejahteraan : mengukur dampak layanan keuangan terhadap tingkat kehidupan
pengguna jasa.
Implementasi Strategi Nasional Keuangan
Inklusif
Berbagai
inisiatif telah dilaksanakan oleh kementerian/instansi terkait dalam rangka
implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Hal ini menunjukkan komitmen
dari berbagai kementerian/instansi terkait untuk secara aktif berupaya
mengimplementasikan rencanarencana masa depan serta program-program akan datang
yang berkaitan dengan strategi nasional keuangan inklusif. Adapun road map
pelaksanaan inisiatif dibedakan menjadi program kegiatan keuangan inklusif
serta program yang bersifat solusi segera (quick wins). 5. Peranan Bank
Indonesia Bank Indonesia mendukung pelaksanaan implementasi Strategi Nasional
Keuangan Inklusif melalui peranan sbb :
1.
Mengkoordinasikan kegiatan keuangan inklusif dengan kementerian/lembaga
terkait. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam
perencanaan dan pelaksanaan program keuangan inklusif.
2.
Melakukan pemetaan potensi daerah sebagai dasar penetapan program dan prioritas
kegiatan keuangan inklusif. Pemetaan potensi daerah antara lain dilakukan
terhadap sektor ekonomi, pihak penerima program dan stakeholder terkait.
3.
Menetapkan program dan prioritas kegiatan keuangan inklusif. Menetapkan program
dan prioritas kegiatan keuangan inklusif yang akan dilakukan setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Penetapan program dan
prioritas kegiatan dilakukan sesuai dengan hasil pemetaan potensi daerah yang
dilakukan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaannya,
dibuat pedoman pelaksanaan program keuangan inklusif.
4.
Sebagai focal point untuk kegiatan tertentu yang menjadi kewenangan Bank
Indonesia dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Bank
Indonesia menjadi focal point dengan fokus pada edukasi, perlindungan konsumen,
pengaturan dan pengawasan di bidang sistem pembayaran; edukasi perencanaan
keuangan; pengaturan dan pemetaan sistem informasi untuk keuangan inklusif;
serta pengembangan akses keuangan UMKM.
5.
Mensosialisasikan program keuangan inklusif. Mensosialisasikan program kegiatan
keuangan inklusif, khususnya kepada Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia
serta pemangku kepentingan terkait.
6.
Membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di luar Bank Indonesia.
Dalam rangka memperluas pengembangan keuangan inklusif diperlukan kerjasama
dengan berbagai lembaga baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
7.
Melaksanakan kegiatan keuangan Inklusif. Melaksanakan kegiatan keuangan
inklusif yang relevan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
8.
Mengevaluasi program kegiatan keuangan inklusif. Bersama dengan
kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi perkembangan keuangan inklusif
untuk bahan perbaikan dan penyempurnaan kegiatan di masa datang.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manfaat positif dari penggunaan fintech turut menarik
perhatian masyarakat untuk berbondong-bondong menggunakan teknologi tersebut.
Beberapa damapak positif pengembangan keuangan digital di Indonesia dengan cara
penerapan Fintech antara lain:
kemudahan pelayanan finansial, melengkapi rantai transaksi keuangan,
meningkatkan taraf hidup, melawan lintah darat.
Fintech juga mampu
menerbitkan sistem pinjaman uang dengan cara transparan. Masyarakat bisa
mengetahui berapa persen bunga yang harus dibayarkan, berapa cicilan per
bulannya dan berapa lama tenor pinjaman yang tersedia. Bahkan di AturDuit, juga menghitung simulasi cicilan per bulan
sesuai jumlah pinjaman yang diajukan. Jadi, Fintech dapat meringankan persoalan
finansial Anda.Secara khusus, keberadaan Fintech membantu masyarakat dalam
membuat keputusan keuangan.Saat inipun, Fintech jadi salah satu sarana
meningkatkan pemasaran produk di tengah industri keuangan, karena produk online
saat ini makin digemari publik.
DAFTAR
PUSTAKA
Fitri
Amalia. 2016. The Financial Technology Handbook
For Investors , Enterpreneurs and Visionaries. Journal of Indonesian
Economy and Business 31(3): 345-348.
Adrian
Teja. 2017. Indonesian Fintch Business.
The Asian Journal of Technology Management 10(1): 10-18
Ory
Andriani. 2014. Penggunaan Technology Informasi Online Dalam
Kecepatan Pelayanan Dan Pengamanan. Jurnal Komunikasi KAREBA 3(1)
Kristy
, Pandu Aditya. 2017. Fintech di
Indonesia: Antara Pragmentasi vs inklusi keuangan. Asosiasi fintech indonesia.
Wijaya,
Reinot. 2016. P2P Lending : wujud baru
inklusi keuangan. Asosiasi Fintech Keuangan.
Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, yang lagi populer sekarang tuh p2p lending ya. Trus penasaran kayak apa sih masa depan p2p lending di tanah air. Kalo kamu penasaran bisa cek di sini ya: prospek peer to peer lending
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Top Online Casino | In Play & Bonus Offers in India
BalasHapusBest Betting Sites · 온카지노 Betway · 888Sport · Betway · Betway · Betway Sportsbook choegocasino · 1xbet.ag · GVC Holdings · VBET · 바카라 사이트 Dafabet