TUGAS MAKALAH ADMINISTRASI TEKNIK BAGI HASIL SYARIAH DENGAN TEMA FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY)

TEMA :      FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY)
JUDUL:      PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI INOVASI PENGEMBANGAN KEUANGAN DIGITAL DI INDONESIA

MAKALAH
Diajukan Guna Memenuhi Syarat Untuk Tugas Mata Kuliah Administrasi Teknik Bagi Hasil Syariah Pada Program Studi Perbankan Syariah

OLEH

ANBAR NAZIHAH NASUTION
NPM 1501270086

Description: F:\i.jpeg


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
 2017


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya.
            Makalah ini kami susun karena merupakan salah satu tugas yang diberikan pada mata kuliah Administrasi Teknik Bagi Hasil Syariah di UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA pada semester ganjil. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam proses perkuliahan khususnya bagi mahasiswa/i.
Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah yang sederhana ini. Karena pada dasarnya kami hanya manusia biasa yang masih dalam tahap belajar dan masih harus banyak melakukan perbaikan.
Dan tak luput juga kami mengucapkan terima kasih pada semua pembaca makalah ini.
Medan,18 Desember 2017

                                                                                                Penyusun 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................

BAB I : PENDAHULUAN......................................................................................
1. 1Latar belakang......................................................................................................
1.2 Rumusan masalah.................................................................................................
1.3 Tujuan pembahasan..............................................................................................

BAB II : PEMBAHASAN........................................................................................
2.1 Pengertian FinTech..............................................................................................
2.2 Sejarah Singkat FinTech......................................................................................
2.3 Manfaat FInTech.................................................................................................
2.4 Dampak positif inovasi pengembangan keuangan digital di Indonesia dengan cara penerapan FinTech           
2.5 Beberapa StartUp FinTech di Indonesia..............................................................
2.6 Penjelasan Tentang Layanan Keuangan Digital...................................................
2.7 Inklusi Layanan Keuangan Digital......................................................................

BAB III : PENUTUP................................................................................................
3.1 Kesimpulan..........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA          


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Teknologi terus berkembang, sejalan dengan pembangunan infrastruktur mobile broadband serta semakin murah harga ponsel pintar (smartphone) di Indonesia. Hal ini juga memicu perkembangan di bisnis digital, khususnya e-commerce.
Perkembangan teknologi ini memberikan dampak bagi dunia usaha, di antaranya peningkatkan produktivitas, penghematan biaya, penyederhanaan proses bisnis, penyediaan layanan pelanggan yang lebih baik, peluang muncul bisnis dan lapangan kerja baru.
Laporan yang dikeluarkan oleh idEA (Indonesia E-commerce Association), Google Indonesia dan Taylor Nelson Sofres (TNS) mengungkapkan bahwa perdagangan online di Indonesia bisa mencapai Rp 300 triliun (sekitar AS $ 25 milyar) pada tahun 2016.
Dengan sekitar 297 juta pelanggan telepon seluler dan 83,6 juta pengguna internet, saat ini Indonesia menjadi tempat terbaik bagi perkembangan industri e-commerce.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga pernah menyatakan bahwa e-commerce Indonesia akan tumbuh pesat tahun ini, meskipun volume transaksinya mungkin masih lebih rendah daripada di China.
Saat ini di Indonesia, model bisnis e-commerce telah berkembang signifikan, tidak hanya di sektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga layanan transportasi, seperti Go-Jek, Uber, Grab, juga layanan keuangan seperti modalku, UangTeman, dll. Layanan keuangan ini yang sekarang dikenal dengan istilah Fintech, kependekan dari Financial Technology.
Sayangnya, Indonesia belum punya aturan yang menyeluruh untuk industri e-commerce. Saat ini, e-commerce hanya diatur melalui UU Transaksi Elektronik dan UU Perdagangan (UU No. 7 tahun 2014, khususnya di Pasal 65 - 66), yang ditujukan untuk perlindungan konsumen.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Fintech ?
2.      Bagaimana peran startup Fintech?
3.      Apa sajakah startup Fintech yang ada di Indonesia?
4.      Bagaimana layanan keuangan digital di Indonesia?
5.      Bagaimanakah inklusi layanan keuangan digital ?
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Fintech.
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran startup Fintech.
3.      Untuk mengetahui apa saja startup Fintech yang ada di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui Bagaimana layanan keuangan digital di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui bagaimanakah inklusi layanan keuangan digital.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fintech
Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Keberadaan fintech diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham.
Dari konsep ini, kemudian muncullah startup yang bergerak di bidang fintech.Di berbagai negara, startup fintech tengah menjadi tren terkini. Di Indonesia sendiri, startup fintech juga sudah mulai banyak bermunculan dan diperkirakan akan menjadi tren di tahun 2016 ini. Startup-startup fintech di Indonesia tersebut, misalnya CekAja, UangTeman, Pinjam, CekPremi, Bareksa, Kejora, Doku, Veritrans, Kartuku, adalah beberapa di antaranya. Bahkan, seiring dengan perkembangan startup-startup fintech di Indonesia, September 2015 lalu telah diluncurkan pendirian asosiasi perusahaan teknologi finansial bernama FinTech Indonesia.
Layanan yang diberikan oleh startup fintech pastinya berkaitan dengan finansial.Namun, setiap startup fintech memiliki fokus yang berbeda-beda.Ada startup yang fokus terhadap bisnis mikro, dengan menyediakan penjualan pulsa, pembayaran tagihan, dan layanan keuangan.Kemudian ada juga startup yang fokus menyediakan payment gateway untuk memudahkan berbagai macam urusan pembayaran. Ada juga startup fintech yang fokus menyediakan produk finansial, seperti kartu kredit, asuransi, dan investasi.
B.     Sejarah Singkat Fintech
Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing. Inovasi yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para startup (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.

C.    Manfaat Fintech
1.      Kemudahan pelayanan finansial
Berkat kehadiran Fintech, proses transaksi keuangan menjadi lebih mudah. Nasabah juga mendapatkan pelayanan finansial meliputi proses pembayaran, pinjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham dengan cara mudah dan aman. Nasabah bisa mengakses pelayanan finansial melalui teknologi seperti ponsel pintar maupun laptop.Sehingga tidak perlu datang langsung ke bank untuk mendapatkan pinjaman demi memenuhi berbagai kebutuhan.Kehadiran teknologi dalam urusan finasial seperti ini jelas membantu masyarakat dalam memaksimalkan layanan finansial.Masyarakat yang memerlukan produk finansial tertentu, cukup mengajukan melalui online. Kemudahan pelayanan finansial ini tercermin dari proses kerja yang tergolong cepat serta minimnya kebutuhan dokumen untuk mendapatkan produk finansial terkait.
2.      Melengkapi rantai transaksi keuangan 
Efek Fintech bagi perekonomian Indonesia salah satunya adalah melengkapi rantai transaksi keuangan.Faktor kelahiran Fintech ini pun karena ada tuntunan zaman dan pasar ekonomi. Melalui Fintech segala transaksi keuangan seperti proses pembayaran, pembiayaan,  jual beli dan transfer semakin praktis dan aman. Pun, semuanya bisa diakses hanya melalui smartphone atau tablet.Peranan Fintech bukan sebagai pengganti bagi bank konvensional, melainkan sebagai pelengkap rantai transaksi keuangan.Hadirnya Fintech memperkuat ekosistem keuangan di Indonesia karena bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk-produk finansial.Hal ini menjadi kesempatan emas dalam menjangkau masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh berbagai layanan keuangan.
1.                   Meningkatkan taraf hidup
Selama ini hanya kalangan masyarakat menegah ke atas saja yang mumpuni menikmati layanan finansial. Bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), mengajukan kartu kredit atau KTA bunga rendah saja sepertinya sulit. Hal ini dipengaruhi oleh peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan masyarakat harus memiliki kartu kredit terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu kredit atau pinjaman. Pernyataan tersebut perlahan sirna karena Fintechmemudahkan MBR untuk mendapatkan pinjaman dana tunai hingga pembayaran dengan cara mudah. Sehingga dengan adanya Fintech dapat mempercepat terwujudnya inklusi keuangan seluruh masyarakat Indonesia, bahkan MBR sekalipun.Dan hal ini sekaligus meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan MBR.Mereka bisa memperoleh pinjaman dengan bunga rendah untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.Pada akhirnya, Fintech turut mendorong perekonomian Indonesia dengan mengentaskan kemiskinan.
2.      Melawan lintah darat
Keberadaan lintah darat atau rentenir tentu meresahkan  nasabah yang ingin mengajukan produk finansial. Pasalnya, bagi masyarakat dengan penghasilan pas-pasan yang kurang memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di bank, mereka kerap meminjam pada lintah darat atau rentenir dengan bunga tinggi. Ketika muncul Fintech, hal-hal seperti itu dapat terhindari

d. Dampak positif inovasi pengembangan keuangan digital di Indonesia dengan cara penerapan FinTech

Dilihat dari pengertian dan beberapa manfaat dari Fintech, tidak dipungkiri bahwa teknologi keuangan ini juga akan mampu membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan. Di dukung oleh sifat masyarakat Indonesia yang konsumsif, termasuk mengenai teknologi, maka inovasi perkembangan keuangan digital di Indonesia akan cepat berkembang.
Manfaat positif dari penggunaan Fintech turut menarik perhatian masyarakat untuk berbondong-bondong menggunakan teknologi tersebut. Beberapa damapak positif pengembangan keuangan digital di Indonesia dengan cara penerapan Fintech antara lain: kemudahan pelayanan finansial, melengkapi rantai transaksi keuangan, meningkatkan taraf hidup, melawan lintah darat.
Fintech juga mumpuni menerbitkan sistem pinjaman uang dengan cara transparan. Masyarakat bisa mengetahui berapa persen bunga yang harus dibayarkan, berapa cicilan per bulannya dan berapa lama tenor pinjaman yang tersedia. Bahkan di AturDuit, Anda juga menghitung simulasi cicilan per bulan sesuai jumlah pinjaman yang diajukan. Jadi, Fintech dapat meringankan persoalan finansial Anda.Secara khusus, keberadaan Fintech membantu masyarakat dalam membuat keputusan keuangan.Saat inipun, Fintech jadi salah satu sarana meningkatkan pemasaran produk di tengah industri keuangan, karena produk online saat ini makin digemari publik.
e. Beberapa StartUp FinTech di Indonesia
1.      HaloMoney
HaloMoney adalah situs perbandingan untuk produk keuangan seperti asuransi, broadband, perbankan dan pinjaman, bertujuan agar pelanggan dapat mempunyai kontrol atas keuangan mereka.
HaloMoney adalah bagian dari Compare Asia Group, mesin perbandingan keuangan terkemuka yang juga beroperasi di Hong Kong, Filipina, Taiwan, Thailand, Malaysia dan Singapura.

2.      Bareksa
Bareksa.com adalah sebuah portal investasi yang terintegrasi. Diluncurkan pada 2013 oleh PT Bareksa Portal Investasi menawarkan pelanggan dengan layanan: data dan alat investasi, berita dan informasi, pusat belajar, dan komunitas investor.
Bareksa memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual reksa dana secara online dan bertujuan untuk memfasilitasi orang untuk berinvestasi.

3.      CekAja
CekAja, layanan berbasis di Jakarta milik Compare88 Group Pte., adalah situs
perbandingan untuk produk keuangan yang berfokus pada akurasi keamanan, dan kesederhanaan. Portal membandingkan pinjaman pribadi, kartu kredit, deposito, dan syariah, deposit yang mengikuti prinsip-prinsip Islam.
CekAja juga menawarkan perbandingan untuk hipotik, pembiayaan kendaraan, asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi jiwa, dan produk asuransi elektronik, dan membantu pelanggan mendaftar untuk layanan terkait.

4.      Doku
Didirikan pada tahun 2007 oleh PT Nusa Satu Inti Artha, Doku adalah layanan penyedia solusi pembayaran dan manajemen risiko berbasis
elektronik yang terbesar dan tercepat pertumbuhannya di Indonesia.
Perusahaan ini menyediakan pemrosesan pembayaran elektronik, secara
online dan aplikasi pembayaran mobile, dan melayani sekitar 800 perusahaan di Indonesia.

5.      Veritrans
Veritrans mengoperasikan online payment gateway, yang mendukung e-commerce Indonesia. Veritrans memproses pembayaran melalui kartu kredit, debit langsung (Mandiri Clickpay, CIMB Clicks, e-Pay BRI), transfer bank (Permata Virtual Account, Mandiri Bill Payment), Indomaret, dan dompet digital (T-cash, XL Tunai, BBM Money, Indosat Dompetku, Mandiri eCash).

6.      Kartuku
Didirikan pada tahun 2001, Kartuku (PT Multi Adiprakarsa Manunggal) adalah salah satu perusahaan pembayaran elektronik tertua di Indonesia. Kartuku adalah Third Party Processor (TPP) and Payment Service Provider (PSP) yang menawarkan produk perangkat keras seperti terminal pembayaran, peralatan jaringan akses, dan printer kartu dan encoders, dan solusi perangkat lunak seperti transaction processing switch, Internet payment gateway, smart card applications, and terminal line encryption.

7.      NgaturDuit.com
NgaturDuit.com menawarkan alat dan jasa yang ditujukan untuk membantu pengguna mengelola keuangan mereka termasuk penganggaran, pelaporan biaya, monitoring portofolio investasi dan konsultasi gratis. Industri perbankan seharusnya segera melakukan pembenahan di tengah pertumbuhan perusahaanperusahaan keuangan berbasis teknologi digital atau financial technology (FinTech). FinTech dapat mengancam pangsa pasar perbankan tradisional. Sementara itu, pangsa pasar tersebut harus membuka peluang berkolaborasi menembus pangsa pasar yang belum terjamah. Tanpa perubahan, pangsa pasar perbankan tradisional akan menghilang.

f.   Penjelasan Tentang Layanan Keuangan Digital
Layanan keuangan digital atau branchless banking disingkat LKD) adalah kegiatan layanan jasa pembayaran dan keuangan yang menggunakan sarana teknologi digital seperti seluler atau web melalui pihak ketiga. Pihak ketiga ini dapat berupa individu atau masyarakat umum, bukan karyawan lembaga bank, dan telah mendapat izin resmi atau lisensi untuk membuka cabang LKD. Jadi, setiap individu dari berbagai profesi dapat menjadi agen penyalur keuangan atau pihak ketiga. Lalu, instrumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran adalah uang elektronik (e-cashatau e-money).
Pihak ketiga yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah individu berupa perseorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum yang bekerjasama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit (Bank) dalam memberikan LKD dalam lingkup terbatas.
Pada saat ini transaksi digital sudah sangat berkembang pesat, setidaknya 10 tahun terakhir ini, didukung pula oleh teknologi yang berkembang pesat. Industri perbankan Indonesia misalnya telah mengembangkan berbagai layanan berbasis digital yang dimanfaatkan oleh masyarakat seperti mobile payment (m-payment), mobile-banking (m-banking), internet banking dan electronic money (e-money). Kegiatan transaksinya juga mulai sangat beragam bukan hanya transfer uang tapi juga transaksi pembayaran, misalnya pembayaran untuk kartu kredit, token listrik, pembayaran situs e-commerce, pembayaran TOL, Busway, Kereta Api, Hotel, dan lain-lain. Sebelum menggunakan istilah LKD, Bank Indonesia menggunakan istilah Branchless banking pada tahun 2011 yang kemudian diganti menjadi Mobile Payment Service (MPS) pada awal tahun 2014.
Fasilitas LKD memberikan manfaat baik bagi konsumen maupun penyedia layanan. Bagi konsumen hal ini membuat transaksi keuangan menjadi efisien, aman dan sangat cepat, resiko kehilangan uang menjadi lebih rendah. Bagi penyedia layanan, LKD memberikan peluang untuk mengakses pasar yang baru serta memperkenalkan layanan baru untuk transaksi bernilai kecil yang frekwensinya tinggi, dapat dikatakan bagi penyedia layanan kegiatan ini juga merupakan peluang untuk Crossselling antar penyedia layanan. Bagi masyarakat fasilitas LKD juga dapat membantu pengusaha mikro kecil yang paling rentang dengan transfer tunai sebagai salah satu alat pembayaran nontunai serta menghindari kebocoran dana.
Tujuan dibentuknya LKD adalah mengembangkan keuangan inklusif masyarakat di Indonesia serta mendukung penyaluran dana bantuan pemerintah (G2P) dengan efektif. Selain itu, LKD bermanfaat membantu masyarakat yang belum pernah berhubungan dengan bank (unbanked segment). Para agen LKD juga bisa melayani operasi dasar perbankan seperti pembukaan rekening uang elektronik, setor tunai, dan tarik tunai.
Sarana dan perangkat teknologi yang digunakan oleh seorang agen adalah untuk memberikan pelayanan sistem pembayaran dan keuangan secara on-line berbasis mobile dan atau web. Basis mobile dapat dilakukan melalui perangkat ponsel pintar dengan menggunakan software aplikasi khusus yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit. Demikian pula dengan basis web dilakukan melalui laman website dari Bank Penerbit. Dengan demikian segala bentuk transaksi dari LKD ini dilakukan secara on-line yang terkoneksi langsung dengan sistem komputer pusat atau server Bank Penerbit, sehingga segala bentuk transaksi keuangan akan terekam dengan baik dan akurat.
Sedangkan keuangan inklusif dapat diartikan sebagai suatu kebijakan keuangan yang diperuntukan untuk target kebijakan khusus, misalnya masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Sebagaimana tujuan dari LKD yakni untuk perluasan akses pelayanan keuangan dan pembayaran bagi masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan individu atau rumah tangga, serta mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Bentuk layanan LKD melalui Agen LKD bagi masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai fasilitator bagi masyarakat untuk melakukan registrasi untuk memperoleh layanan. Masyarakat tersebut selanjutnya disebut dengan Pemegang. Sehingga Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
2.      Pembayaran tagihan yang bersifat rutin atau berkala seperti pembayaran listrik, air, telepon, angsuran kredit atau pembiayaan, premi asuransi, BPJS, internet.
3.      Penyaluran program bantuan pemerintah kepada masyarakat seperti bantuan sosial kepada masyarakat sangat miskin, bantuan pembiayaan pendidikan.
4.      Dan bentuk layanan lain sesuai dengan persetujuan dari Bank Indonesia.   
Selain LKD membantu mensejahterakan masyarakat khususnya kalangan ekonomi rendah melalui program keuangan inklusifnya, LKD juga turut berperan dalam menciptakan masyarakat non tunai di tingkat daerah. Masyarakat dengan ekonomi rendah pun sekarang tidak perlu bingung dan ragu lagi melaksanakan transaksi non tunai. Layanan Keuangan Digital, memberi bukti nyata, manfaatnya terasa, masyarakat sejahtera.
Model LKD menurut CGAP:2012 dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Model yang berbasis Bank dan model yang berbasis lembaga non Bank, sedangkan Microsave (2013), setidaknya dibagi menjadi 3 kelompok yaitu Model yang dipimpin/dikelola oleh Bank (Bank-LED), Model yang dipimpin/dikelola oleh operator jaringan mobile/perusahaan telco (mobile network operator-led) dan Model yang dipimpin/dikelola oleh pihak ketiga (Third-party led). Jadi jika berdasarkan hal tersebut maka model layanan keuangan digital terbagi menjadi:
1. Model yang berbasis Bank (Bank-based)
2. Model yang berbasis Lembaga Keuangan Non-Bank (Nonbank-based), yang terdiri dari 2 (dua) kelompok besar yaitu:
a. Model yang dipimpin/dikelola oleh operator jaringan mobile/perusahaan telco (mobile network operator-led)
b.  Model yang dipimpin/dikelola oleh pihak ketiga (Third-party led)

Dalam Model Bank-led pelanggan memiliki hubungan kontraktual dengan bank (lembaga keuangan formal) misalnya simpanan, pinjaman, akun transaksi meskipun pelanggan berhadapan dengan staf atau agen retail yang bertindak atas nama bank. Mas (2009) mengungkapkan bahwa kelebihan dalam model ini adalah pada umumnya bank sudah memiliki manajemen yang baik dalam hal operasional, resiko dan deteksi fraud serta diawasi institusi pengawas Perbankan (sepert Bank indonesia), memiliki cabang dan jangkauan jaringan yang sangat luas bahkan sampai pelosok desa.
Sesuai dengan jenis Model LKD yang dibahas sebelumnya, Model LKD yang pertama adalah Model Bank-Led. UPK atau Federasi UPK dalam hal ini berperan sebagai agen retail dari Bank, biasanya dalam model yang pertama UPK tidak langsung bekerjasama dengan Bank, akan tetapi melalui distributor yang ditunjuk oleh Bank. UPK dalam hal ini bertindak seperti fungsi Bank di tingkatan terkecil terutama untuk transaksi-transaksi terbatas, misalnya untuk registrasi, untuk Top UP, penarikan tunai, pembayaran cicilan dan juga pembelian. Proses transaksi dapat dilakukan dengan telepon seluler yang juga bekerjasama dengan pihak Bank.
Bila UPK bekerjasama dalam Layanan Keuangan Digital dengan model ini, tentu saja UPK bukan hanya dapat mengelola dananya sendiri tapi juga mengelola dan mendapatkan modal dari pihak Bank sesuai dengan produk-produk yang ada. Persoalannya memang ketika UPK ingin bekerjasama dengan Bank, tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Bank, dan tentu juga bukan merupakan hal yang mudah.
Sedangkan Model lembaga keuangan non Bank , pelanggan tidak memiliki kontrak langsung dengan lembaga keuangan formal. Pelanggan dapat mengirim uang dan transaksi pembayaran langsung menggunakan telepon selular dan dapat menukar uang tunai kepada agen retail untuk mendapatkan nilai yang disimpan secara elektronik misal pada server penyedia layanan seluler (perusahaan telco) atau penyedia layanan e-money berbasis kartu (pihak ketiga/third party).
mengingat bahwa UPK sebenarnya memiliki dana sendiri dari pengelolaan dana bergulir saat ini, maka UPK bisa saja tidak bekerjasama dengan pihak Bank tapi bekerjasama dengan Pihak ketiga atau juga dengan perusahaan telco. Pihak ketiga dalam hal ini hanya berperan
sebagai penyedia layanan keuangan dengan platform digital. Sedangkan UPK berperan sebagaimana mestinya saat ini sebagai penyedia jasa keuangan yang memanfaatkan platfrom digital pihak ketiga untuk transaksi terutama pembayaran cicilan dan juga simpanan. Bila dengan pihak ketiga transaksi yang dapat dilakukan antara lain pengiriman, pembayaran, penarikan dan penyimpanan, sedangkan dengan perusahaan telco (pola 2) hanya pengiriman, pembayaran dan penarikan karena tidak memungkinkan menyimpan uang di perusahaan telco kecuali dalam bentuk pulsa. Seperti model Bank-led, KSM juga dapat melakukan transaksi cukup dengan bantuan aplikasi dengan telepon seluler atau datang langsung ke kantor UPK.
Model Telco-led menggunakan jaringan infrastruktur perusahaan telco yang cenderung lebih luas dari jaringan perbankan, yaitu infrasktruktur jaringan telekomunikasi seluler yang dapat menjangkau ke pelosok dan masyarakat kelas bawah yang masuk kategori Unbanked. Selain memiliki biaya transaksi yang lebih murah, model telco-led menurut Mas:2009 memiliki kelemahan terutama karena memang bukan perusahaan perbankan, dan enggan memperluas lingkup regulasi dari yang hanya bisnis di layanan telepon seluler menjadi layanan keuangan juga, Sehingga tentu saja memiliki resiko yang tinggi dan fraud yang sangat besar. Sehingga berjalannya layanan keuangan digital yang dilakukan oleh perusahaan telco saat ini benar-benar bertumpu pada kepercayaan masyarakat semata-mata. Di Indonesia sebut saja T-cash yang diselenggarakan oleh Telkomsel dan Dompetku yang diselenggarakan oleh Indosat dapat mewakili perusahaan yang menyelenggarakan layanan keuangan digital.

Model Third-party-led cenderung dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kelebihan dalam hal teknologi. Perusahaan-perusahaan ini cenderung menggabungkan dan memanfaatkan antara bank dan perusahaan telco dalam menyediakan layanan keuangan digital. Namun model seperti ini tetap saja memiliki keterbatasan terutama dalam hal kapital, bahkan harus menghidupi perusahaannya dengan meyakinkan masyarakat agar mau menggunakan produknya. Di Indonesia sebut saja produk-produk seperti DOKU, SAKUKU dan bahkan perusahaan e-commerce seperti tokopedia melalui saldo tokopedia dan Buka dompet di Bukalapak adalah contoh produk layanan keuangan digital melalui Model third-party-led.
Mengapa harus LDK ?
Ini adalah pertanyaan penting yang harus dijawab pertama kali,bahwa ia sudah tertuang dalam PAD itu soal yang lain, akan tetapi apakah ada pertanyaan substansial yang dapat menjawab apakah LKD diperlukan atau tidak.
Setidaknya ada beberapa alasan yang mungkin dapat disampaikan sebagai berikut:
1.      Alasan Pragmatis
FinTech dan LKD adalah fenomena kekinian dalam dunia layanan keuangan dan juga transaksi keuangan lainnya.
2.      Alasan Substantif
Setidaknya ada 2 sisi, yaitu dari sisi KSM (penerima layanan) dan UPK/BDC (Penyedia layanan)
a. Dari sisi KSM Tentu saja seperti dikemukakan di awal LKD mendorong efisisensi dan dampaknya bisa mengurangi biaya operasional. Menerapkan LKD dalam dana bergulir untuk pembayaran cicilan misalnnya akan mempermudah KSM untuk menyicil tanpa harus repotrepot datang ke kantor UPK, cukup dengan menggunakan Telepon seluler atau misalnya membayar di agen terdekat.
b. Dari sisi UPK/BDC ,UPK juga tidak perlu repot-repot datang ke KSM, untuk sekedar mengambil uang setoran KSM, UPK cukup melakukan penagihan dan monitoring cicilan lewat aplikasi mobile atau komputer, sehingga mengurangi kerja-kerja administratif, dan dengan demikian sisa waktu UPK bisa digunakan seluas-luasnya untuk melakukan pendampingan kepada kelompok. Dan BDC sebagai lembaga untuk fasilitasi bisnis KSM, dapat memajang barang melalui media online dan memungkinkan pihak lain untuk membeli dengan transaksi uang elektronik yang dimiliki pembeli atau juga KSM lain.
g.  Inklusi Layanan Keuangan Digital
Kebijakan keuangan inklusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat in the bottom of the pyramid untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman (keeping), transfer, menabung maupun pinjaman dan asuransi. Hal ini dilakukan tidak saja menyediakan produk dengan cara yang sesuai tapi dikombinasikan dengan berbagai aspek. 
Layanan keuangan digital adalah bagian dari Program Inklusi Keuangan yang secara prinsip dapat dikatakan Inklusi Layanan Keuangan digital dilakukan untuk mendorong orang yang unbanked menjadi banked. Inklusi Layanan Keuangan digital dilaksanakan terutama untuk akses digital dan pemanfaatan layanan keuangan formal bagi masyarakat yang terabaikan dan kurang mendapat pelayanan. Pelayanan yang dimaksudkan setidaknya memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan kebutuhan konsumen
2. Di-deliver secara bertanggungjawab, dan biaya terjangkau bagi:
a. Konsumen
b. Berkelanjutan bagi penyedia layanan (providers)
Untuk mendorong hal itu maka, setidaknya ada 3 komponen yang dapat menunjang inklusi layanan keuangan digital, yaitu:
1. Platform transaksi Digital itu sendiri
2. Perangkat yang digunakan oleh Konsumen dan agen
3. Agen retail
Bank Indonesia mempunyai framework dalam rangka Inklusi layanan keuangan digital, bagaimana hal ini bisa terjadi secara berkelanjutan, tentu saja dengan mengembangkan regulasi yang memadai,
mengembangkan infrastruktur yang mendukung, proses pembelajaran dan pemberdayaan kepada masyarakat, dan lain-lain.
Kerangka Nasional Keuangan Inklusif World Bank (2010) mengungkapkan setidaknya terdapat empat jenis layanan jasa keuangan yang dianggap vital bagi kehidupan masyarakat yakni layanan penyimpanan dana, layanan kredit, layanan sistem pembayaran dan asuransi termasuk di dalamnya dana pensiun. Keempat aspek inilah yang menjadi persyaratan mendasar yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Peningkatkan akses masyarakat kepada lembaga keuangan tersebut tentunya merupakan masalah kompleksitas yang memerlukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan otoritas perbankan, jasa keuangan non bank dan kementerian atau lembaga lain yang menaruh perhatian pada upaya pengentasan kemiskinan, sehingga diperlukan kebijakan komprehensif serta menyeluruh dalam suatu Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Kerangka kerja umum keuangan inklusif dibangun di atas enam pilar yaitu :
Pilar 1 yaitu Edukasi Keuangan. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat luas tentang produk-produk dan jasa-jasa keuangan yang ada dalam pasar keuangan formal, aspek perlindungan konsumen dan pemahaman manajemen risiko. Ruang lingkup edukasi keuangan ini meliputi:
a) pengetahuan dan kesadaran tentang ragam produk dan jasa keuangan,
b) pengetahuan dan kesadaran tentang risiko terkait dengan produk keuangan,
c) perlindungan nasabah,
d) ketrampilan mengelola keuangan.
 Pilar 2 yaitu Fasilitas Keuangan Publik. Strategi pada pilar ini mengacu pada kemampuan dan peran pemerintah dalam penyediaan pembiayaan keuangan publik baik secara langsung maupun bersyarat guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa inisiatif dalam pilar ini meliputi:
a) subsidi dan bantuan sosial,
b) pemberdayaan masyarakat,
c) pemberdayaan UMKM.
Pilar 3 yaitu Pemetaan Informasi Keuangan. Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terutama yang sebenarnya dikategorikan tidak layak untuk menjadi layak atau dari unbankable menjadi bankable oleh institusi keuangan normal, terutama kaum miskin produktif serta usaha mikro kecil. Inisiatif yang dilakukan di pilar ini meliputi:
a) peningkatan kapasitas (melalui penyediaan pelatihan dan bantuan teknis),
b) sistem jaminan alternatif (lebih sederhana namun tetap memperhatikan risiko terkait),
c) penyediaan layanan kredit yang lebih sederhana,
d) identifikasi nasabah potensial.
Pilar 4 yaitu Kebijakan/Peraturan yang mendukung. Pelaksanaan program keuangan inklusif membutuhkan dukungan kebijakan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia guna meningkatkan akses akan layanan jasa keuangan. Inisiatif untuk mendukung pilar ini antara lain meliputi:
a) Kebijakan mendorong sosialisasi produk jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
b) menyusun skema produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
c) mendorong perubahan ketentuan dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian secara proporsional,
d) menyusun peraturan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui perbankan,
e) memperkuat landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa keuangan,
f) menyusun kajian yang berkaitan dengan keuangan inklusif untuk menentukan arah kebijakan secara berkelanjutan.
Pilar 5 yaitu Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga keuangan akan keberadaan segmen potensional di masyarakat dan memperluas jangkauan layanan jasa keuangan dengan memanfaatkan metode distribusi alternatif. Beberapa aspek pada pilar ini meliputi:
 a) fasilitasi forum intermediasi dengan mempertemukan lembaga keuangan dengan kelompok masyarakat produktif (layak dan unbanked) untuk mengatasi 13 masalah informasi yang asimetris
 b) peningkatan kerjasama antar lembaga keuangan untuk meningkatkan skala usaha
c) eksplorasi berbagai kemungkinan produk, layanan, jasa dan saluran distribusi inovatif dengan tetap memberikan perhatian pada prinsip kehati-hatian.
Pilar 6 yaitu Perlindungan Konsumen. Bertujuan agar masyarakat memiliki jaminan rasa aman dalam berinteraksi dengan institusi keuangan dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Komponen yang berada pada pilar ini meliputi:
a) transparansi produk
b) penanganan keluhan nasabah
c) mediasi
d) edukasi konsumen.

Persoalan Layanan Keuangan digital

Persoalan Layanan Keuangan Digital cukup kompleks, antara lain soal infrastruktur, soal regulasi,, dan lain-lain. Sebagaimana juga sudah digambarkan di latar belakang, persoalan utama dari Layanan Keuangan digital adalah pada proses penetrasi layanan tersebut kepada masyarakat. Meskipun teknologi sudah dikembangkan untuk memperluas akses layanan keuangan pada akhirnya kesediaan masyarakat kesiapan kultur masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan itulah yang akan menjadi penentu keberhasilan layanan keuangan digital.
Untoro et.al (2013) mengidentifikasi hambatan dan risiko dari pelaksanaan layanan keuangan digital melalui model telco-led yaitu:
1. Kurang handalnya jaringan yang mengganggu proses transaksi
2. Lemahnya kesadaran pengguna layanan dalam memahami kegunaan dari setiap fitur layanan, risiko yang dapat terjadi dan cara bertransaksi yang aman.
3. Rendahnya pengetahuan pelanggan terhadap penggunaan layanan
4. Rendahnya kesadaran pengguna layanan untuk memberikan data pribadi (karena alasan privacy) yang sangat berguna untuk mendukung pengaturan dan pengawasan dari pihak yang berwenang.

Indikator Keuangan Inklusif
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kegiatan keuangan inklusif diperlukan suatu ukuran kinerja. Dari beberapa referensi, Indikator yang dapat dijadikan ukuran sebuah negara dalam mengembangkan keuangan inklusif adalah :
1. Ketersediaan / akses : mengukur kemampuan penggunaan jasa keuangan formal dalam hal keterjangkauan fisik dan harga.
2. Penggunaan : mengukur kemampuan penggunaan aktual produk dan jasa keuangan (a.l. keteraturan, frekuensi dan lama penggunaan).
3. Kualitas : mengukur apakah atribut produk dan jasa keuangan telah memenuhi kebutan pelanggan.
4. Kesejahteraan : mengukur dampak layanan keuangan terhadap tingkat kehidupan pengguna jasa.

 Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif
 Berbagai inisiatif telah dilaksanakan oleh kementerian/instansi terkait dalam rangka implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Hal ini menunjukkan komitmen dari berbagai kementerian/instansi terkait untuk secara aktif berupaya mengimplementasikan rencanarencana masa depan serta program-program akan datang yang berkaitan dengan strategi nasional keuangan inklusif. Adapun road map pelaksanaan inisiatif dibedakan menjadi program kegiatan keuangan inklusif serta program yang bersifat solusi segera (quick wins). 5. Peranan Bank Indonesia Bank Indonesia mendukung pelaksanaan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif melalui peranan sbb :
1. Mengkoordinasikan kegiatan keuangan inklusif dengan kementerian/lembaga terkait. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan program keuangan inklusif.
2. Melakukan pemetaan potensi daerah sebagai dasar penetapan program dan prioritas kegiatan keuangan inklusif. Pemetaan potensi daerah antara lain dilakukan terhadap sektor ekonomi, pihak penerima program dan stakeholder terkait.
3. Menetapkan program dan prioritas kegiatan keuangan inklusif. Menetapkan program dan prioritas kegiatan keuangan inklusif yang akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Penetapan program dan prioritas kegiatan dilakukan sesuai dengan hasil pemetaan potensi daerah yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaannya, dibuat pedoman pelaksanaan program keuangan inklusif.
4. Sebagai focal point untuk kegiatan tertentu yang menjadi kewenangan Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Bank Indonesia menjadi focal point dengan fokus pada edukasi, perlindungan konsumen, pengaturan dan pengawasan di bidang sistem pembayaran; edukasi perencanaan keuangan; pengaturan dan pemetaan sistem informasi untuk keuangan inklusif; serta pengembangan akses keuangan UMKM.
5. Mensosialisasikan program keuangan inklusif. Mensosialisasikan program kegiatan keuangan inklusif, khususnya kepada Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia serta pemangku kepentingan terkait.
6. Membangun kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di luar Bank Indonesia. Dalam rangka memperluas pengembangan keuangan inklusif diperlukan kerjasama dengan berbagai lembaga baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
7. Melaksanakan kegiatan keuangan Inklusif. Melaksanakan kegiatan keuangan inklusif yang relevan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
8. Mengevaluasi program kegiatan keuangan inklusif. Bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi perkembangan keuangan inklusif untuk bahan perbaikan dan penyempurnaan kegiatan di masa datang.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Manfaat positif dari penggunaan fintech turut menarik perhatian masyarakat untuk berbondong-bondong menggunakan teknologi tersebut. Beberapa damapak positif pengembangan keuangan digital di Indonesia dengan cara penerapan Fintech antara lain: kemudahan pelayanan finansial, melengkapi rantai transaksi keuangan, meningkatkan taraf hidup, melawan lintah darat.
Fintech juga mampu menerbitkan sistem pinjaman uang dengan cara transparan. Masyarakat bisa mengetahui berapa persen bunga yang harus dibayarkan, berapa cicilan per bulannya dan berapa lama tenor pinjaman yang tersedia. Bahkan di AturDuit,  juga menghitung simulasi cicilan per bulan sesuai jumlah pinjaman yang diajukan. Jadi, Fintech dapat meringankan persoalan finansial Anda.Secara khusus, keberadaan Fintech membantu masyarakat dalam membuat keputusan keuangan.Saat inipun, Fintech jadi salah satu sarana meningkatkan pemasaran produk di tengah industri keuangan, karena produk online saat ini makin digemari publik. 



DAFTAR PUSTAKA
Fitri Amalia. 2016. The Financial Technology Handbook For Investors , Enterpreneurs and Visionaries. Journal of Indonesian Economy and Business 31(3): 345-348.
Adrian Teja. 2017. Indonesian Fintch Business. The Asian Journal of Technology Management 10(1): 10-18
Ory Andriani. 2014.  Penggunaan Technology Informasi Online Dalam Kecepatan Pelayanan Dan Pengamanan. Jurnal Komunikasi KAREBA 3(1)
Kristy , Pandu Aditya. 2017. Fintech di Indonesia: Antara Pragmentasi vs inklusi keuangan. Asosiasi fintech indonesia.

Wijaya, Reinot. 2016. P2P Lending : wujud baru inklusi keuangan. Asosiasi Fintech Keuangan.

Komentar

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, yang lagi populer sekarang tuh p2p lending ya. Trus penasaran kayak apa sih masa depan p2p lending di tanah air. Kalo kamu penasaran bisa cek di sini ya: prospek peer to peer lending

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. Top Online Casino | In Play & Bonus Offers in India
    Best Betting Sites · 온카지노 Betway · 888Sport · Betway · Betway · Betway Sportsbook choegocasino · 1xbet.ag · GVC Holdings · VBET · 바카라 사이트 Dafabet

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE JIT ( JUST IN TIME ) YANG DIGUNAKAN DALAM PERSEDIAAN SELAIN METODE EOQ

Fungsi operasional , isu-isu dan proses produksi dalam manajemen operasional