Tugas Review Jurnal Asing Mata Kuliah Administrasi Teknik Bagi Hasil Syariah
International Journal of
Excellence in Islamic Banking and
Finance
Link Download :
|
http://staff.ui.ac.id/system/files/users/miranti.kartika/publication/smesfinancinginnovation.pdf
|
Volume :
|
Volume
1- Edisi 2 Tahun 2011
|
Penulis :
|
Miranti
Kartika Dewi & Rahmatina Awaliyah Kasri
|
Reviewer :
|
Anbar
Nazihah Nst
|
Tanggal :
|
10
Oktober 2017
|
Pengantar
Didalam paragraph pertama penulis
menjelaskan bahwa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah kelompok usaha terbesar
di Indonesia. Dalam hal tenaga kerja, sektor ini menyerap mendekati 96 juta
pekerjaan (97,3% dari jumlah angkatan kerja). Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
menyatakan bahwa sekitar 72,47% dari UKM memiliki hambatan dalam bisnis operasi
mereka . Hambatan utama adalah masalah keuangan, terutama dalam memperoleh modal
pekerjaan. Masalah yang lain meliputi pemasaran (35%), bahan baku (9%), sumber
daya manusia (1%) dan masalah lainnya (Yasni 2007).
Karena adanya masalah hambatan dalam
memperoleh modal pekerjaan sejumlah besar UKM mencoba mengakses modal dari bank
umum. Namun, sebagian besar dari mereka tidak bisa mendapatkan pembiayaan
karena adanya ketidakcocokan antara permintaan UKM (terutama dalam perdagangan
sektor) dan mekanisme pembiayaan.
Penulis menjelaskan bahwa dalam perdagangan antara UKM
dengan perusahaan besar, perusahaan biasanya menerima barang dari UKM dan
membayar mereka kembali setelah barang terjual. Dan proses tersebut biasanya
memakan waktu 1-3 bulan. Sehingga diharuskan bagi UKM perlu memiliki modal yang
cukup untuk melanjutkan produksi sambil menunggu pembayaran dari perusahaan. Beberapa
UKM bisa mungkin mendapatkan tambahan dari bank umum. Karenanya, hambatan
pengembangan UKM harus dikurangi. Dalam jangka pendek, keuangan dan Bantuan
non-keuangan harus disediakan untuk memastikan keberlanjutan bisnis UKM
(Panggabean, 2005).
Sektor UKM di Indonesia telah membuktikan dirinya sebagai
elemen utama yang mendukung negara untuk pertumbuhan ekonomi. Dalam sebuah
survey (Ascarya dan Yumanita, 2007) , ditemukan bahwa sebagian besar
non-debitur (64,6%) benar-benar membutuhkan pinjaman. Dari mereka yang ingin
mengajukan pinjaman ke bank konvensional, 54% benar-benar mengajukan pinjaman.
Sebagian lagi tidak karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan bank.
persyaratan administrasi dan
takut tingkat bunga yang tinggi.
Selain itu penulis menjelaskan alasan lain yang menghalangi
UKM untuk melakukan pengajuan pinjaman adalah persepsi bank bahwa pembiayaan
UKM merupakan pembiayaan berisiko tinggi. Namun demikian, sebagian besar
pemohon yang memenuhi persyaratan bank (84,5%) berakhir dengan penerimaan
permohonan pinjaman mereka.
Di akhir penulis menjelaskan bahwa analisis studi mengembangkan
produk keuangan Islami yang berpotensi cocok untuk UKM dalam trading sektor.
Sebagai studi kasus, Penulis menyelidiki Propindo Koperasi Islam, sebuah Koperasi
islam yang mandiri dipelopori oleh sekelompok kecil pedagang di Jakarta yang baru-baru
ini mencoba skema pembiayaan baru yang disebut hawalah berbasis pembiayaan
untuk menyediakan tambahan modal kerja bagi anggotanya.
Konsep hawalah
Pada
awal paragraph penulis menjelaskan bahwa sifat dari Likuiditas yang tidak
melibatkan riba (bunga) dan gharar (spekulasi) pada bisnis mereka bisa menjadi Solusi
terutama bagi para pengusaha yang memiliki keprihatinan baik kepatuhan Syari'ah
atas isu pinjaman berdasarkan skema ribawi dan pada tingkat suku bunga yang
tinggi. Dengan perspektif ini, penulis membahas berbagai aspek kontrak hawalah
termasuk definisi, perspektif Islam di hawalah, dan persyaratan hawalah .
Hawalah berarti pengalihan hutang sebagai kontrak dengan
cara hutangnya ditransfer dari kewajiban
satu orang kepada orang lain. Peserta dalam kontrak hawalah adalah muhil
(debitur utama), muhaal (kreditur) dan muhaal ‘alaih (pengalihan hutang).
Penulis menjelaskan bahwa didalam islam hawalah telah
dijelaskan didalam hadis yang berbunyi "Penundaan dalam membayar utang
oleh orang kaya manusia adalah ketidakadilan. Jadi, jika utang Anda ditransfer
dari debitur Anda ke debitur kaya yang dapat dipercaya Anda harus setuju.
"(Shahih Bukhari, Hadits 487). Hawalah diperbolehkan walaupun masing-masing
yurisdiksi memiliki pendapat sendiri tentang pilar hawalah .
Menurut DSN-MUI di Indonesia, bahwa hawalah itu berlaku saat
lima pilar terpenuhi yaitu adanya:
-
muhil (debitur utama),
-
muhaal (kreditur (atau pemindah)),
-
muhaal 'alaih (transferee)
-
muhaal bih (hutang debitur utama kepada
kreditor)
-
sighat ijab qabul (kesepakatan penawaran dan
penerimaan).
Penulis telah menjelaskan bahwa penerimaan harus dicatat
oleh pihak yang melakukan kontrak untuk menunjukkan kesediaan mereka melakukan
kontrak. kontraknya harus disampaikan secara tertulis, baik secara korespondensi
atau dengan menggunakan mode komunikasi lainnya.
METODOLOGI
DAN DATA
· Subjek penelitian
· Subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini bersifat induktif
dan Studi eksploratori berdasarkan permasalahan yang nyata yang dihadapi oleh IFI.
Kasus spesifik yang dianalisis adalah Koperasi Syariah Propindo yang
mengenalkan sebuah basis dana berbasis hawalah.
·
Prosedur
penelitian
Pengumpulan data :
Metode pengumpulan data
yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan rancangan studi kasus dan metode penelitian
kualitatif untuk mendapatkan data yang relevan sampai pada hasil yang
meyakinkan.
Teknik analisis :
Teknik analisa dalam
penelitian ini yang penulis gunakan adalah data primer yang berupa semi-wawancara terstruktur dengan
direktur dan wakil direktur Propindo pada bulan Mei dan Agustus 2008, selain
itu penulis juga menggunakan data sekunder berupa dokumen resmi dari koperasi.
HASIL PENELITIAN
Dari
studi kasus dan metode yang digunakan oleh penulis maka penulis mendapatkan hasil
dari penelitiannya yaitu pembiayaan berbasis hawalah bisa digunakan untuk memfasilitasi
dan kemitraan antara UKM (muhaal), koperasi Islam (muhaal’alaih) dan rekan
bisnis (muhil). Dan juga pembiayaan berbasis hawalah bisa digunakan sebagai
solusi alternatif untuk masalah keuangan yang dihadapi oleh UKM Islam.
Online Casino Site | Lucky Club Lucky Club
BalasHapusThe best online casino site you can play slots, table games, You'll find 카지노사이트luckclub the best live casino slots, video poker, blackjack, ✔️ Play Live Casino Games: Slots, Blackjack, Roulette✔️ Live Casino Games: Blackjack, Three Card Poker, Ba💲 Games: 1,200+ Slot Games🎰 Deposit Methods: Mastercard, Neteller,