Tugas Review Jurnal Asing Mata Kuliah Administrasi Teknik Bagi Hasil Syariah

DOWNLOAD PDF

Review Jurnal
International Journal of Excellence  in Islamic Banking and Finance
Link Download :
http://staff.ui.ac.id/system/files/users/miranti.kartika/publication/smesfinancinginnovation.pdf

Volume    :
Volume 1- Edisi 2 Tahun 2011
Penulis     :
Miranti Kartika Dewi & Rahmatina Awaliyah Kasri
Reviewer  :
Anbar Nazihah Nst
Tanggal    :
10 Oktober 2017

Pengantar
Didalam paragraph pertama penulis menjelaskan bahwa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah kelompok usaha terbesar di Indonesia. Dalam hal tenaga kerja, sektor ini menyerap mendekati 96 juta pekerjaan (97,3% dari jumlah angkatan kerja). Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan bahwa sekitar 72,47% dari UKM memiliki hambatan dalam bisnis operasi mereka . Hambatan utama adalah masalah keuangan, terutama dalam memperoleh modal pekerjaan. Masalah yang lain meliputi pemasaran (35%), bahan baku (9%), sumber daya manusia (1%) dan masalah lainnya (Yasni 2007).

Karena adanya masalah hambatan dalam memperoleh modal pekerjaan sejumlah besar UKM mencoba mengakses modal dari bank umum. Namun, sebagian besar dari mereka tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena adanya ketidakcocokan antara permintaan UKM (terutama dalam perdagangan sektor) dan mekanisme pembiayaan.

Penulis menjelaskan bahwa dalam perdagangan antara UKM dengan perusahaan besar, perusahaan biasanya menerima barang dari UKM dan membayar mereka kembali setelah barang terjual. Dan proses tersebut biasanya memakan waktu 1-3 bulan. Sehingga diharuskan bagi UKM perlu memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan produksi sambil menunggu pembayaran dari perusahaan. Beberapa UKM bisa mungkin mendapatkan tambahan dari bank umum. Karenanya, hambatan pengembangan UKM harus dikurangi. Dalam jangka pendek, keuangan dan Bantuan non-keuangan harus disediakan untuk memastikan keberlanjutan bisnis UKM (Panggabean, 2005).


Sektor UKM di Indonesia telah membuktikan dirinya sebagai elemen utama yang mendukung negara untuk pertumbuhan ekonomi. Dalam sebuah survey (Ascarya dan Yumanita, 2007) , ditemukan bahwa sebagian besar non-debitur (64,6%) benar-benar membutuhkan pinjaman. Dari mereka yang ingin mengajukan pinjaman ke bank konvensional, 54% benar-benar mengajukan pinjaman. Sebagian lagi tidak karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan bank. persyaratan administrasi dan takut tingkat bunga yang tinggi.



Selain itu penulis menjelaskan alasan lain yang menghalangi UKM untuk melakukan pengajuan pinjaman adalah persepsi bank bahwa pembiayaan UKM merupakan pembiayaan berisiko tinggi. Namun demikian, sebagian besar pemohon yang memenuhi persyaratan bank (84,5%) berakhir dengan penerimaan permohonan pinjaman mereka.

Di akhir penulis menjelaskan bahwa analisis studi mengembangkan produk keuangan Islami yang berpotensi cocok untuk UKM dalam trading sektor. Sebagai studi kasus, Penulis menyelidiki Propindo Koperasi Islam, sebuah Koperasi islam yang mandiri dipelopori oleh sekelompok kecil pedagang di Jakarta yang baru-baru ini mencoba skema pembiayaan baru yang disebut hawalah berbasis pembiayaan untuk menyediakan tambahan modal kerja bagi anggotanya. 


Konsep hawalah
         Pada awal paragraph penulis menjelaskan bahwa sifat dari Likuiditas yang tidak melibatkan riba (bunga) dan gharar (spekulasi) pada bisnis mereka bisa menjadi Solusi terutama bagi para pengusaha yang memiliki keprihatinan baik kepatuhan Syari'ah atas isu pinjaman berdasarkan skema ribawi dan pada tingkat suku bunga yang tinggi. Dengan perspektif ini, penulis membahas berbagai aspek kontrak hawalah termasuk definisi, perspektif Islam di hawalah, dan persyaratan hawalah .

Hawalah berarti pengalihan hutang sebagai kontrak dengan cara  hutangnya ditransfer dari kewajiban satu orang kepada orang lain. Peserta dalam kontrak hawalah adalah muhil (debitur utama), muhaal (kreditur) dan muhaal ‘alaih (pengalihan hutang).

Penulis menjelaskan bahwa didalam islam hawalah telah dijelaskan didalam hadis yang berbunyi "Penundaan dalam membayar utang oleh orang kaya manusia adalah ketidakadilan. Jadi, jika utang Anda ditransfer dari debitur Anda ke debitur kaya yang dapat dipercaya Anda harus setuju. "(Shahih Bukhari, Hadits 487). Hawalah diperbolehkan walaupun masing-masing yurisdiksi memiliki pendapat sendiri tentang pilar hawalah .

Menurut DSN-MUI di Indonesia, bahwa hawalah itu berlaku saat lima pilar terpenuhi yaitu adanya:
- muhil (debitur utama),
- muhaal (kreditur (atau pemindah)),
- muhaal 'alaih (transferee)
- muhaal bih (hutang debitur utama kepada
kreditor)
- sighat ijab qabul (kesepakatan penawaran dan
penerimaan). 

Penulis telah menjelaskan bahwa penerimaan harus dicatat oleh pihak yang melakukan kontrak untuk menunjukkan kesediaan mereka melakukan kontrak. kontraknya harus disampaikan secara tertulis, baik secara korespondensi atau dengan menggunakan mode komunikasi lainnya.

METODOLOGI DAN DATA 
·                  Subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini bersifat induktif dan Studi eksploratori berdasarkan permasalahan yang nyata yang dihadapi oleh IFI. Kasus spesifik yang dianalisis adalah Koperasi Syariah Propindo yang mengenalkan sebuah basis dana berbasis hawalah.
·                             Prosedur penelitian
            Pengumpulan data :
Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan rancangan studi kasus dan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan data yang relevan sampai pada hasil yang meyakinkan.
Teknik analisis :
Teknik analisa dalam penelitian ini yang penulis gunakan adalah data primer yang berupa semi-wawancara terstruktur dengan direktur dan wakil direktur Propindo pada bulan Mei dan Agustus 2008, selain itu penulis juga menggunakan data sekunder berupa dokumen resmi dari koperasi.

HASIL PENELITIAN



Dari studi kasus dan metode yang digunakan oleh penulis maka penulis mendapatkan hasil dari penelitiannya yaitu pembiayaan berbasis hawalah bisa digunakan untuk memfasilitasi dan kemitraan antara UKM (muhaal), koperasi Islam (muhaal’alaih) dan rekan bisnis (muhil). Dan juga pembiayaan berbasis hawalah bisa digunakan sebagai solusi alternatif untuk masalah keuangan yang dihadapi oleh UKM Islam.
 









Komentar

  1. Online Casino Site | Lucky Club Lucky Club
    The best online casino site you can play slots, table games, You'll find 카지노사이트luckclub the best live casino slots, video poker, blackjack, ✔️ Play Live Casino Games: Slots, Blackjack, Roulette✔️ Live Casino Games: Blackjack, Three Card Poker, Ba💲 Games: 1,200+ Slot Games🎰 Deposit Methods: Mastercard, Neteller,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS MAKALAH ADMINISTRASI TEKNIK BAGI HASIL SYARIAH DENGAN TEMA FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY)

METODE JIT ( JUST IN TIME ) YANG DIGUNAKAN DALAM PERSEDIAAN SELAIN METODE EOQ

Deskripsi Manajemen Operasional